Konsultan properti Jones Lang LaSalle (JLL) berharap disahkannya UU Cipta Kerja atau Omnibus Law bisa berdampak positif bagi industri properti Tanah Air.
“Kami masih mencerna dampaknya, khususnya untuk real estate,” kata Country Head JLL Indonesia James Allan dalam konferensi pers daring di Jakarta, Kamis.
James menuturkan UU Cipta Kerja disebut-sebut akan membuat investor lebih mudah masuk ke Indonesia. Hal itu, tentu baik bagi Indonesia dan pihaknya akan sangat menyambut gembira tujuan tersebut.
“Kami berharap ada hasil positif dari UU ini,” katanya.
UU Cipta Kerja atau Omnibus Law diklaim memberikan kemudahan masuknya investasi melalui penyederhanaan perizinan, termasuk yang berkaitan dengan sektor properti.
Sejumlah regulasi yang mendapatkan reformasi perizinan terkait bidang properti antara lain SK lokasi, Analisis Dampak Lingkungan (Amdal), Izin Mendirikan Bangunan (IMB), Sertifikat Laik Fungsi (SLF), dan Surat Perjanjian Pengikatan Jual Beli (SPPJB).
Kemudahan investasi juga dinilai akan berdampak positif terhadap kebutuhan sektor properti seperti pergudangan hingga kawasan industri.
JLL mencatat sejumlah pengembang dan penyewa lebih memilih kawasan industri untuk menjadi lokasi usahanya, terutama industri di bidang otomotif, elektronik, FMCG (barang konsumsi) hingga jasa alih daya layanan logistik.
sumber: https://www.antaranews.com/berita/1785309/konsultan-properti-harapkan-hasil-positif-dari-omnibus-law