Ketua Tim Penyusun Amdal, Dasa Iskandar Ogo menjelaskan soal kegiatan konsultasi publik Studi Amdal rencana kegiatan perizinan berusaha pemanfaatan hutan atau PBPH.
Dan pemanfaatan jasa lingkungan (penyimpanan dan penyerahan karbon) seluas kurang lebih 11.80 ribu hektare di wilayah Pulau Taliabu.
Di mana, kegiatan tersebut berlangsung di Balai Rakyat Desa Kilong, Kecamatan Taliabu Barat, Kamis (28/2/2024).
Dihadiri oleh 17 perwakilan desa dan 4 Pemerintah Kecamatan di Pulau Taliabu.
Kata Dasa, hal ini merupakan langkah pertama yang wajib dilakukan oleh pemrakarsa atau calon investor.
Dalam hal ini adalah PT. Taliabu Rimba Raya.
“Sebelum Amdal disusun, itu ada kewajiban untuk melakukan konsultasi publik,” katanya, Kamis (29/2/2024).
Syaratnya, lanjut Dasa, pertama harus memperoleh informasi dari masyarakat. Kedua, terkait dengan kekhawatiran masyarakat ketika investasi masuk.
Ketiga, harapan-harapan terhadap perusahaan masuk. Misalnya, ketika investor masuk apa yang akan diperbaiki.
Terakhir, saran-saran lain yang dianggap relevan. Sehingga, itu 4 hal yang dilakukan pada konsultasi publik kali ini.
Berikutnya pada konsultasi publik ini juga menyepakati ada perwakilan yang akan mewakili masyarakat mengikuti penilaian dokumen Amdal.
“Makanya, ini adalah bagian dari pelibatan masyarakat dalam pengambilan keputusan terhadap kelayakan lingkungan,” ujarnya.
Menurut dia, upaya awal sudah dilakukan, dimana terdapat beberapa perwakilan stakeholder akan ikut dalam sidang Amdal.
“Iya, jadi perwakilan dari desa,” pungkasnya.
sumber: https://ternate.tribunnews.com/2024/02/29/tim-amdal-konsultasi-publik-pbph-untuk-pemanfaatan-jasa-lingkungan-seluas-11-ribu-hektare-di-taliabu.